BANTEN-Seorang kepala desa dilaporkan tewas setelah sengaja disuntik oleh mantri. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu siang di rumah korban. Diketahui, motif pembunuhan tersebut dikarenakan sang mantri merasa sakit hati terhadap korban.
Sala Munasir, seorang kades di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang harus meregang nyawa setelah disuntik oleh mantri. Sebelum kejadian, pelaku memiliki masalah pribadi dengan korban. Hal itu jugalah yang menimbulkan rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Berdasarkan keterangan Waka Polres Serang, pada Minggu pukul 13.00 WIB, pelaku bersama isterinya mendatangi rumah korban. Keduanya bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Namun tak disangka, justru percakapan tersebut berubah menjadi cekcok yang berujung pada hilangnya nyawa Kades Curug Goong tersebut.
Pelaku yang merupakan perawat di salah Satu RSUD Banten dengan sengaja menyuntikkan cairan ke bahu kiri korban. Setelah obat tersebut bereaksi, korban dilaporkan pingsan dan sempat dibawa ke Puskesmas Padarincang. Pihak Puskesmas merujuk korban untuk segera dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, korban dikabarkan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku masih berada di RSUD Banten dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, obat yang digunakan oleh pelaku merupakan jenis obat tidur. Lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa obat tersebut memang dimiliki oleh pelaku karena merupakan stok dari rumah sakit tempat dia bekerja.
Hasil investigasi sementara diketahui bahwa sebelum mendatangi korban di rumahnya, pelaku telah mempersiapkan sebuah suntik yang sudah diisi oleh cairan obat tidur tersebut. Namun, masih belum diketahui apakah tujuannya memang untuk disuntikkan ke korban atau hanya untuk jaga-jaga. “Sampai saat ini, pihak kami masih melakukan pendalaman mengenai motif sakit hati pelaku terhadap korban”, kata AKBP Hujra Soumena.
Pada Senin dini hari, tim forensik RSUD Banten dan tim Satreskim Polres Serang telah melakukan otopsi dan pemerikasaan lebih lanjut. “Tim kami juga melakukan pemeriksaan terhadap HP pelaku dan korban untuk menemukan bukti dan motif pembunuhan tersebut”, tutur Hujra.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 338 atas tindak pidana pembunuhan dan juga pasal 351 ayat 3 karena adanya dugaan pembunuhan berencana.
Kronologi tewasnya kepala desa Curug Goong di tangan seorang mantriSelanjutnya, Hujra menegaskan bahwa saat ini timnya juga akan memeriksa para saksi termasuk isteri korban, yang mana pada saat itu juga berada di lokasi kejadian. Selain itu, para warga yang mendengar cekcok di rumah korban juga akan diperiksa.
0 Comments:
Posting Komentar