Tidak Jera, Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. 


Triple A News - Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni kembali ditangkap karena narkotika jenis sabu. Telah diungkap bahwa ia menyuruh sopirnya bernama Mustaqim untuk membeli barang haram itu pada Rabu, 8 Maret 2023.


Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan aktor sinetron Ammar Zoni memperoleh sabu dari kampung Boncos, kampung yang terkenal sebagai pusat pengedaran narkoba. 


Ia memberikan uang sejumlah 1,5 juta kepada sopirnya untuk mencari penjual sabu. "Kedua tersangka ketemu dengan seseorang yang biasa panggil Bang, kemudian membeli dan menyerahkan uang Rp 1 juta," ujar Ade di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.


Aksi penggerebekan oleh polisi setempat dilakukan pada Kamis, 9 Maret 2023 atas laporan dari warga sekitar rumah tersangka. 


Aktor tersebut ditangkap di rumahnya di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hasil tes urinenya menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, begitu juga dengan sopirnya. 


Setelah memeriksa kediaman tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan dan menyita sabu milik Ammar Zoni dengan total berat bruto 1,18 gram yang dibelinya di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. 


Seolah tidak jera dengan kasus sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa dirinya dan dua tersangka lainnya mengonsumsi sabu sejak Januari hingga Maret 2023. Mereka mengaku tiga kali mengonsumsi narkotika jenis yang sama.


Dengan adanya kasus yang sama, Ammar Zoni terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan.



Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. (Tangkapan layar youtube Aish TV).



Polisi menambahkan bahwa Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasus serupa juga pernah dialami oleh Ammar Zoni yang tertangkap basah menggunakan narkoba. Ia pernah diringkus oleh Tim Pemburu Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Tepatnya Jumat, 7 Juli 2017 di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.


Ammar Zoni mengaku memakai narkoba untuk relaksasi di tengah kesibukan. Saat itu, polisi menemukan barang bukti di kediamannya, salah satunya adalah satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram.


Ammar Zoni menyampaikan penyesalan usai ditangkap terkait kasus narkoba. Dengan emosional, Ammar Zoni menyesal dirinya kembali terseret kasus narkoba untuk kedua kalinya.


Ia juga meminta maaf pada keluarga dan istrinya karena mereka juga ikut menanggung malu akibat ulahnya. 


"Pertama-tama saya mau minta maaf kepada istri saya, maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa sama saya," tutur Ammar Zoni sambil terisak, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat. 


Selain itu, ia juga berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. 








0 Comments:

Posting Komentar