Rektor Udayana, Tersangka Korupsi SPI Mahasiswa Baru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru, seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp443 milliar. Total kerugian negara Rp443 milliar ini merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 milliar, kerugian Rp3,9 milliar, dan kerugian perkonomian negara Rp334.5 milliar.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejati Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, ia tidak ditahan. Gede Antara mengatakan akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Rektor Unud tersebut diperiksa selama 9 jam oleh Kejati Bali terkait dugaan korupsi yang dia lakukan. Gede Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali di hari Senin sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya.

Dia mengatakan pungutan SPI di Universitas Udayana sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Dia juga mengatakan prinsip penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang diatur dalam peraturan menteri. Dia juga menambahkan bahwa pungutan SPI di Unud memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam surat keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikannya di tahap selanjutnya.

0 Comments:

Posting Komentar