Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru, seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.
Kerugian
negara ditaksir mencapai Rp443 milliar. Total kerugian negara Rp443 milliar ini
merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 milliar, kerugian Rp3,9 milliar,
dan kerugian perkonomian negara Rp334.5 milliar.
“Berdasarkan
alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga
pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejati Bali kembali menetapkan satu
orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus.
Meskipun
sudah berstatus sebagai tersangka, ia tidak ditahan. Gede Antara mengatakan
akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Rektor Unud tersebut
diperiksa selama 9 jam oleh Kejati Bali terkait dugaan korupsi yang dia
lakukan. Gede Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali di hari Senin
sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya.
Dia
mengatakan pungutan SPI di Universitas Udayana sudah berjalan sesuai dengan
prosedur yang ada. Dia juga mengatakan prinsip penarikan SPI merupakan sesuatu
yang sah juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang diatur
dalam peraturan menteri. Dia juga menambahkan bahwa pungutan SPI di Unud
memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam surat keputusan Rektor dan dirinya
akan membuktikannya di tahap selanjutnya.
0 Comments:
Posting Komentar